Kegiatan pendidikan di Stifar “Yayasan Pharmasi” Semarang dilaksanakan dengan menggunakan sistem kredit dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester. Dalam sistem kredit, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan kredit sebagai tolak ukur beban pendidikan terutama menyangkut beban studi mahasiswa.
Di bawah ini diuraikan beberapa hal yang penting untuk diketahui tentang pelaksanaan pendidikan dengan sistem semester dan sistem kredit.
1. Sistem semester
Sistem semester adalah satuan ukuran waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam jangka waktu tertentu. Satu semester dengan 16 20 minggu kerja secara berkesinambungan, berikut kegiatan iringannya termasuk 2 3 minggu penilaian.
a. Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan Untuk Pembagian kegiatan studi dalam semester ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan per minggu sebagai berikut. | |
1) | Untuk Mahasiswa |
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan dosen 60 menit acara kegiatan pengajaran terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal dan 60 menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegitan yang harus dilakukan peserta didik secara mendiri untuk mendalarni, mempersiapkam atau tujuan lain sebagia tugas pendidikan misalnya dalam bentuk membaca buku acuan. | |
2) | Untuk Tenaga Pengajar |
50 menit acara tatap muka terjadwal dengan peserta didik. 60 menit acara perencanaan, pemeriksaan clan penilaian proses belajar mengajarterstruktur. 60 menit pengembangan mated atau bahan kuliah, seperti lembaran tugas, lembaran kerja, diktat clan lain-lain. | |
b. Nilai Kredit Semester untuk Seminar dan Kapita Selekta Untuk penyelenggaraan seminar dan kapita selekta, mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian pada suatu forum, sehingga pengertian satu kredit semester sama seperti pada penyelenggaraan kuliah, yaitu mengandung unsur acara 50 menittatap muka per minggu. | |
c. Nilai Kredit Semester untuk Praktikum, Penelitian, Kerja Lapangan dan sejenisnya Nilai kredit semester untuk praktikum, penelitian, kerja lapangan clan sejenisnya ditentukan sebagai berikut : Satu kredit semester sama dengan penyelesaian selama empat sampai lima jam per minggu untuk satu semester atau keseluruhannya 64 sampai 85jam per semester. | |
1) Nilai Kredit Semester untuk Praktikum di Laboratorium Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 sks adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2 sampai 3 jam perminggu selama satu semester. | |
2) Nilai Kredit Semester untuk Kerja Lapangan dan yang sejenis Untuk kerja lapangan clan yang sejenis, nilai 1 sks adalah beban tugas di lapangan sebanyak 4 sampai 5jam per minggu selama satu semester. | |
3) Nilai Kredit Semester untuk Penelitian Penyusunan Skripsi, Tesis dan yang sejenis Nilai 1 sks adalah beban tugas penelitian sebanyak 3 sampai 4 jam sehari selama satu bulan, sedangkan satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja. | |
d. Beban Studi dalam Satu Semester Beban studi maupun susunan kegiatan studi yang diambil oleh seorang mahasiswa dalam satu semester tidak harus sama dengan yang diambil oleh mahasiswa yang lain. Dalam menentukan beban studi untuk satu semester seorang mahasiswa perlu memperhatikan kemampuan dirinya. Jumlah sks yang dapat diambil bervariasi antara 0 sampai 24 sks. Hal ini tergantung dari hasil studi pada semester sebelumnya, yang diukur dengan indeks prestasi (IP). | |
a. Sistem ujian Ujian dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara, seperti uji tulis, uji lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk penulisan karangan clan sebagainya. Ujian dapat dilaksanakan dengan berbagai cara-cara tersebut. Cara ujian yang digunakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan. Ujian diselenggarakan dengan maksud clan tujuan untuk : | |
1) Menilai apakah seorang mahasiswa telah memahami beban yang diajarkan | |
2) Mengelompokkan mahasiswa berdasarkan kema~npuan ke dalam kelompok amat baik (kelompok A), kelompok baik (kelompok B), kelompok cukup (kelompok C), kelompok kurang (kelompok D) clan kelorripokjelek (kelompok E). | |
3) Menilai apakah bahan yang diajarkan telah sesuai serta cara menyampaikannya telah cukup baik sehingga para mahasiswa dengan usaha yang wajar dapat memahami bahan tersebut. Supaya maksud dan tujuan penyelenggaraan ujian dapat tercapai, maka perlu diadakan lebih dari satu kali ujian, yaitu satu kali ujian akhir semester clan sekurang-kurangnya satu ujian sisipan. Dalam menentukan nilai akhir, bobot nilai-nilai yang merupakan komponennya perlu ciitentukan clan diberitahukan kepada mahasiswa. | |
b. Sistem Penilaian | |
1) | Penilaian Acuan Norma (PAN) Penilaian Acuan Norma (Norms Reference Evaluation) adalah penilaian yang membandingkan hasil pengukuran seorang peserta didik dengan hasil pengukuran yang yang diperoleh peserta didik lain dalam kelompoknya. Pendekatan PAN dapat dipakai untuk semua mata kuliah, dari mata kuliah yang paling teoritis ( penuti dengan materi kognitif ) sampai dengan materi yang paling praktis (penuh dengan materi ketrampilan). |
2) | Penilaian Acuan Patokan (PAP) Penilaian Acuan Patokan ( Creterion Referensi Evaluation ) adalah pendekatan penilaian yang membandingkan hasil pengukuran terhadap seseorang peserta didik dengan patokan “batas lulus” yang ditetapkan untuk masing-masing penguasaan bidang studi. Hasil belajar dinyatakan dalam iambang clan angka mutu sebagai berikut : |
Lambang | Artinya |
A | Sangat baik |
B | Baik |
C | Cukup |
D | Kurang |
E | Tidak lulus |
Evaluasi Hasil Studi
Evaluasi hasil studi mahasiswa dilaksanakan secara rutin tiap semester. Untuk program diploma, evaluasi penentu hasil studi juga dilaksanakan pada akhir tahun pertama, untuk program sarjana, evaluasi penentu hasil studi dilaksanakan pada akhir dua tahun pertama, akhir delapan semester clan pada akhir program studi. Di samping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu jenjang studi masing-masing.
Nilai huruf | Nilai bobot |
A | 4 |
B | 3 |
C | 2 |
D | 1 |
E | 0 |
Nilai K tidak diikutkan dalam penghitungan IP
Dengan menggunakan nilai bobot ini penghitungan IP dikerjakan dengan rumus :
Jumlah hasil kali sks dengan nilai bobot untuk masing-masing kegiatan pendidikan yang diambil
IP = ________________________________________________________________________________
Jumlah sks kegiatan akademik yang diambil
Jadi IP berkisar antara 0 sampai 4
Indeks Prestasi (I P ) | Jumlah sks yang boleh diambil pada semester boleh berikutnya |
3 ke atas | 24 26 sks |
2,50 – 2,99 | 21 – 23 sks |
2,00 – 2,49 | 18 – 20 sks |
1,50 – 1,99 | 15 – 17 sks |
1,50 ke bawah | 12 – 14 sks |
Pertimbangan penentuan jumlah sks yang diambil disesuaikan dengan jumlah mata kuliah yang disajikan pada semester tersebutdanjadwal perkuliahan,
1) | Lulus 60 % darijumlah sks yang diambil pada semester ganjil (I) clan genap (II) tahap pertama. |
2) | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari mata kuliah yang lulus tersebut harus > 2,00. |
1) | Mengumpulkan lP kumulatif sekurang-kurangnya 30 sks dan |
2) | Mencapai IP kumulatif minimal 2,00. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dinyatakan mengundurkan diri. Apabila dalam waktu dua tahun tersebut mahasiswa mampu mengumpulkan lebih dari 30 sks, maka untuk evaluasi diambil 30 sks dari kegiatan pendidikan dengan nilai tertinggi. |
1) | IPK 2,00 |
2) | Tidak ada nilai D clan E |
3) | Telah menyelesaikan tugas akhir/ karya tulis sesuai dengan kurikulum masing-masing program pendidikan. Penyelesaian tugas akhir / karya tulis dalam perhitungan IPK tersebut di atas mempunyai nilai kredit 3 sks. |
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan atau lulus Program Pendidikan Sarjana dengan beban pendidikan untuk Program Pendidikan Sarjana 144sksjika memenuhi syarat :
1) Telah mengambil beban pendidikan yang ditentukan pada Program Pendidikan Sarjana | |
2) Mencapai IP > 2,00 | |
3) Tidak ada nilai E clan | |
4) Jumlah sks dengan nilai D untuk Program Pendidikan Sarjana tidak lebih 25% jumlah sks total yang ditentukan pada program pendidikan yang bersangkutan | |
5) Mahasiswa dinyatakan telah menyesuaikan atau lulus Program Pendidikan Apoteker dengan beban 30 sks, jika memenuhi syarat : a. Telah mengambil semua beban pendidikan yang ditentukan pada Program Pendidikan Apoteker b. Mencapai IP > 2,50 c. Tidak ada nilai E, clan d. Jumlah sks dengan nilai D untuk Program Pendidikan Apoteker tidak lebih dari 25% jumlah sks total yang ditentukan pada program pendidikan yang bersangkutan |
a. Dengan pujian (cumlaude) 1) IP kumulatif 3,51 4,00; 2) masa studi yang telah dijalani maksimum sejumlah semester terprogram ditambah dua semester 3) tidak ada batas bagi pengulangan mata kuliah. | |
b. Sangat memuaskan 1) IP kumulatif minimum 2,76 3,50; 2) tidak ada batas pengulangan mata kuliah. | |
c. Memuaskan 1) IP kumulatif 2,00 2,75 2) tidak ada batas pengulangan mata kuliah. | |
a. Program Diploma III Program Diploma III diselenggarakan dalam waktu 6 semester; waktu maksimal yang diperbolehkan adalah 10 semester. | |
b. Program Sarjana Program Pendidikan Sarjana harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu paling lambat 14 semester aktif. Pada akhir batas waktu studi maksimum dilakukan evaluasi. Apabila ternyata syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri. | |
c. Program Pendidikan Apoteker Program Pendidikan Apoteker harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam waktu paling lama 4 semester akt+f. Jika pada akliir batas waktu ternyata syarat syarat penyelesaikan seperti tersebut pada (1) tidakdipenuhi, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal (DO). |
a. | Petunjuk Pendaftaran Pendaftaran di sini berarti pendaftaran oleh mahasiswa untuk menentukan kegiatan pendidikan yang akan diambil dalam semester yang sedang berlangsung. Untuk membantu kelancaran pendaftaran pada program studi yang bersangkutan, disediakan petunjuk-petunjuk tertulis antara lain berupa : | |
1. Kalender akademik yang sesuai dengan kalender akademik yang mernuat tanggal dimulai dan dikhirinya masa kuliah, diadakannya ujian dan tanggal pengumuman hasil ujian; 2. Jenis, kedudukan dan sifat kegiatan pendidikan untuk tiap-tiap jenjang studi dan nilai kredit beserta prasyarat masing-masing yang diperlukan; 3. daftar mata kuliah dan praktik laboratorium yang disajikan; 4. jadwal kegitan pendidikan semester itu yang memuat : hari, jam, tempat dan ruang penyelenggaraan pendidikan serta nama dosen yang mengampu. | ||
b. | Dosen Pembimbing | |
1. Mahasiswa di dalam studinya dibimbing oleh seorang dosen wali yang ditunjuk oleh STIFAR. 2. Tugas pokok dosen wali ialah : | ||
a) | Memberikan pengarahan kepada mahasiswa dalam penyusunan rencana studinya; | |
b) | Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang jenis kegiatan pendidikan yang seyogyanya diambil pada semester yang sedang berjalan dan banyaknya sks yang dapat diambil. | |
c) | Mengikuti perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya. | |
c. | Pengisian Kartu Rencana Studi | |
1) | Mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang telah disediakan sesuai dengan waktu pengisian yang telah ditentukan. | |
2) | KRS yang telah diisi sesuai dengan ketentuan dan telah ditandatangani dosen wali diserahkan kepada Bagian Akademik. | |
3) | Mahasiswa yang akan mengubah rencana studi diberi kesempatan selambat lambatnya dua minggu setelah kegiatan kuliah dan praktikum semester yang bersangkutan berlangsung. | |
4) | Mahasiswa yang akan membatalkan suatu kegiatan pendidikan diberi kesempatan selambat lambatnya akhir minggu ke empat setelah kegiatan kuliah clan praktikum semester yang bersangkutan berlangsung. | |
5) | Perubahan clan pembatalan kegiatan pendidikan seperti tertera pada pasal ini ayat (3) clan (4) harus sepengetahuan dosen wali. | |
d. | Pengubahan Rencana Studi dan Pembatalan Kegiatan Pendidikan Mahasiswa yang akan mengubah rencana studi diberikan kesempatan untuk melakukannya dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah kuliah mulai berlangsung. Untuk pembatalan suatu kegiatan pendidikan yang telah tercantum dalam KRS, kesempatan diberikan selambatlambatnya akhir minggu kedelapan semester yang berlangsung (menurut kalender akademik). Pengubahan clan pembatalan kegiatan pendidikan harus seijin dosen pembimbing akademik dengan prosedur yang sama seperti prosedur pengisian KRS. Pengubahan dan pembatalan kegiatan pendidikan setelah waktu tersebuttidak diijink-In. | |
e. | Kuliah dan Praktikum Mahasiswa harus mengikuti kegiatan pendidikan seperti kuliah, praktikum clan kegiatan-kegiatan antara lain sesuai dengan rencana studinya dengan tertib dan teratur atas dasar ketentuanketentuan yang berlaku antara lain selalu membawa kartu mahasiswa. Kegiatan praktikum diatur sesuai dengan kebutuhan program studi penyelenggara. | |
f. | Ujian dan Pengumuman Hasil Ujian Mahasiswa yang diperkenankan mengikuti ujian ialah mahasiswa yang memenuhi ketentuanketentuan yang ditetapkan. Hasil ujian diumumkan secara terbuka dan ditempelkan di tempat yang mudah terbaca oleh mahasiswa. |