No Widget Added

Please add some widget in Offcanvs Sidebar

Selamat Datang Di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Yayasan Pharmasi Semarang

shape
shape

KEPK STIFAR “YAYASAN PHARMASI SEMARANG “

  • Home
  • KEPK STIFAR “YAYASAN PHARMASI SEMARANG “

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”

  1. Semua peneliti (mahasiswa, dosen) yang akan melakukan penelitian di lingkungan Stifar wajib mengurus Ethical Clearens di KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”.
  2. Syarat dan tatacara pengajuan dapat didownload di web. stifar.ac.id.
  3. Lama Ethical Clearens terbit minimal 1 bulan, maximal 3 bulan sejak protocol diterima admin.
  4. Biaya yang dibebankan kepada peneliti sebesar :
    – Mahasiswa “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Prodi D3 Rp 80.000,-
    – Mahasiswa “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Prodi S1 Rp 100.000,-
    – Dosen dalam “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Rp 120.000,-
    – Penelitian Hibah “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Rp 250.000,-
    – Peneliti luar Rp 300.000,-
    dibayarkan melalui bank BRI. No Rekening 0435-01-000751-56-9 a/n Stifar Semarang
  5. Setelah melakukan transfer bisa langsung konfirmasi bukti transfer ke Ruang HRD bagian keuangan di gedung C ( maksimal 3 hari sejak membayar / transfer Dan Akan diproses jika bukti transfer sudah ada cap verifikasi) Pembayaran kepk pada tgl 1-20 selebihnya tidak di verifikasi.
  6. Masa berlaku EC 1 tahun sejak tanggal ditandatangani ketua KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”.
  7. Penulisan nama yang salah pada sertifikat EC yang diakibatkan oleh kesalahan pengusul maka dapat dimintakan ganti dengan mengganti biaya cetak Rp. 25.000 .
  8. EC yang rusak, hilang atas keteledoran peneliti, admin KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” tidak akan memberikan gantinya.
  9. Jika protokol di tolak maka biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengusul tidak dapat di minta kembali.

    ProtoKol yang akan dimintakan EC ke KEPK Stifar diserahkan ke admin dalam bentuk  Soft file dalam bentuk word dan pdf dikirimkan ke kepkstifaryaphar@gmail.com ,setelah email dikirim harap konfirmasi ke WA admin KEPK : Noni Anggorowati (081391875900)

SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK HEWAN COBA :

  1. lampiran 01-SHU Download
  2. lampiran 03-SHU Download
  3. Surat Pengantar dari Institusi ( Khusus Peneliti Dari Luar STIFAR )
  4. Curriculum Vitae (CV) Ketua dan Anggota Penelitian Download
  5. Surat Pernyataan Download
  6. Ringkasan Protokol Download
  7. Instrumen Penelitian
  8. Proposal Penelitian

 

SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK MANUSIA :

  1. lampiran 01-SM Download
  2. lampiran 02-SM Download
  3. Surat Pengantar dari Institusi ( Khusus Peneliti Dari Luar STIFAR )
  4. Curriculum Vitae (CV) Ketua dan Anggota Penelitian Download
  5. Surat Pernyataan Download
  6. Protokol Download
  7. PSP Download, berikut contoh cara pengisian PSP Download
  8. Instrumen penelitian
  9. Proposal Penelitian

SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK MIKROBA :

  1. lampiran 01-SMU Download
  2. lampiran 05-SMU Download
  3. Surat Pengantar dari Institusi ( Khusus Peneliti Dari Luar STIFAR )
  4. Curriculum Vitae (CV) Ketua dan Anggota Penelitian Download
  5. Surat Pernyataan Download
  6. Ringkasan Protokol Download
  7. Instrumen Penelitian
  8. Proposal Penelitian