KEPK STIFAR “YAYASAN PHARMASI SEMARANG “
“Diberitahukan kepada seluruh pemohon EC, bahwa Pelayanan KEPK STIFAR akan mulai ditutup pada tanggal 21 Desember 2020, dan akan dibuka kembali pada tanggal 4 Januari 2021.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.”
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”
- Semua peneliti (mahasiswa, dosen) yang akan melakukan penelitian di lingkungan Stifar wajib mengurus Ethical Clearens di KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”.
- Syarat dan tatacara pengajuan dapat didownload di web. stifar.ac.id.
- Lama Ethical Clearens terbit minimal 1 bulan, maximal 3 bulan sejak protocol diterima admin.
- Biaya yang dibebankan kepada peneliti sebesar :
– Mahasiswa “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Prodi D3 Rp 80.000,-
– Mahasiswa “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Prodi S1 Rp 100.000,-
– Dosen dalam “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Rp 120.000,-
– Penelitian Hibah “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Rp 250.000,-
– Peneliti luar Rp 300.000,-
dibayarkan melalui bank BRI. No Rekening 0435-01-000751-56-9 a/n Stifar Semarang -
ProtoKol yang akan dimintakan EC ke KEPK Stifar diserahkan ke admin dalam bentuk Soft file dalam bentuk word dan pdf dikirimkan ke kepkstifaryaphar@gmail.com ,setelah email dikirim harap konfirmasi ke WA admin KEPK :085869220007 (SIGIT WICAKSONO)

- Masa berlaku EC 1 tahun sejak tanggal ditandatangani ketua KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG”.
- Penulisan nama yang salah pada sertifikat EC yang diakibatkan oleh kesalahan pengusul maka dapat dimintakan ganti dengan mengganti biaya cetak Rp. 25.000 .
- EC yang rusak, hilang atas keteledoran peneliti, admin KEPK “STIFAR YAYASAN PHARMASI SEMARANG” tidak akan memberikan gantinya.
- Jika protokol di tolak maka biaya yang sudah dikeluarkan oleh pengusul tidak dapat di minta kembali.
SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK HEWAN COBA :
- lampiran 01-SHU Download
- lampiran 03-SHU Download
- Surat Pengantar dari Institusi ( Khusus Peneliti Dari Luar STIFAR )
- Curriculum Vitae (CV) Ketua dan Anggota Penelitian Download
- Surat Pernyataan Download
- Ringkasan Protokol Download
- Instrumen Penelitian
- Proposal Penelitian
SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK MANUSIA :
- lampiran 01-SM Download
- lampiran 02-SM Download
- Surat Pengantar dari Institusi ( Khusus Peneliti Dari Luar STIFAR )
- Curriculum Vitae (CV) Ketua dan Anggota Penelitian Download
- Surat Pernyataan Download
- Protokol Download
- PSP Download, berikut contoh cara pengisian PSP Download
- Instrumen penelitian
- Proposal Penelitian
- Bagi peneliti yang mengajukan penelitian menggunakan tempat Puskemas/ Rumah sakit atau institusi kesehatan wajib melampirkan surat ijin diperbolehkan mencantumkan nama publikasi. Download
SYARAT YANG HARUS DIKUMPULKAN OLEH CALON PENGUSUL UNTUK PENELITIAN DENGAN SUBYEK MIKROBA :