Pendaftaran mahasiswa di Stifar “Yayasan Pharmasi” Semarang dibedakan dalam dua macam, yaitu untuk mahasiswa baru dan untuk mahasiswa lama (pendaftaran ulang).
a. Program Pendidikan Diploma III | |
Peserta ujian seleksi yang lulus segera melakukan daftar ulang ke program diploma yang dituju, melakukan test kesehatan clan wawancara. | |
b. Program Sarjana | |
Peserta ujian seleksi yang lulus segera melakukan daftar ulang ke program diploma yang dituju, melakukan test kesehatan dan wawancara. | |
c. Program Profesi | |
Peserta ujian seleksi yang lulus segera melakukan daftar ulang, melakukan test kesehatan clan wawancara. | |
a. Program Diploma 3 dan Sarjana | |
Pendaftaran ulang mahasiswa, baik Program Diploma III maupun untuk program Sarjana, dilakukan di bagian administrasi kampus Stifar Yayasan Pharmasi, JI. Plamongansari Pucanggading Km 1, dengan persyaratan sama dan dalam waktu bersamaan. Para mahasiswa yang akan mendaftar ulang diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Sudah mengambil KHS semester yang lalu. | |
b. Program Profesi | |
Pendaftaran ulang mahasiswa, dilakukan di bagian administrasi kampus Stifar “Yayasan Pharmasi” JI. Plamongansari Pucanggading Km 1. Para mahasiswa yang akan mendaftar ulang diwajibkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Sudah mengambil KHS semesteryang lalu. | |
3. Perlakuan Bagi Keterlambatan Mandaftar Ulang | |
Para mahasiswa yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang telah diatur, tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan dalam semester yang bersangkutan. Mahasiswa tersebut diwajibkan melaporkan diri kepada Ketua Program agar dapat diberi izin tidak mengikuti kegiatan akademik (izin non-aktif). Laporan keterlambatan pendaftaran ulang harus dilakukan secepatnya, paling lambat dua bulan setelah pendaftaran ulang ditutup, yaitu pada akhir bulan Oktober untuk pendaftaran ulang semester gasal, dan akhir bulan Maret untuk pendaftaran ulang semester genap. Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak melaporkan diri kepada Ketua Program sehingga tidak mendapat surat izin non aktif, maka masa non aktif tersebut akan tetap diperhitungkan sebagai masa aktif dalam hubungannya dengan batas waktu studi yang bersangkutan. | |
4. Pembayaran Biaya Pendidikan | |
Setiap mahasiswa wajib membayar biaya pendidikan berupa Uang Pelaksanaan Pendidikan (UPP). Biaya-biaya tersebut ditetapkan untuk tiap tahun akademik dan ketetapan ini dikeluarkan/diumumkan pada saatsebelum tahun akademik yang bersangkutan dimulai. |